DPRD Babel Beri Tenggat 2 Pekan ke Bupati Basel Terkait Skandal Kades Bedengung

Sebagai bentuk tindak lanjut, Didit mengatakan telah berkomunikasi dengan Bupati Bangka Selatan terkait persoalan yang disampaikan masyarakat.
Dalam komunikasi tersebut, Bupati Bangka Selatan disebut berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 14 hari kalender.
“Bupati Bangka Selatan berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini selama dua minggu atau 14 hari masa kalender, bukan masa kerja,” ungkap Didit.
Ia berharap komitmen tersebut dapat menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Bedengung.
Didit juga meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara objektif, proporsional, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dibawa masyarakat dalam audiensi, kata Didit, telah disampaikan kepada pihak terkait di tingkat Kabupaten Bangka Selatan, mulai dari pemerintah desa, bagian hukum hingga Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Didit menegaskan bahwa DPRD Babel tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Saya mohon izin kepada Bupati Bangka Selatan, DPRD Bangka Selatan, bukan bermaksud mengambil wewenang mereka. Tapi karena masyarakat datang, tidak mungkinlah tidak kami terima,” tegasnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta menunggu proses tindak lanjut yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Suf)




