DPRD Babel Beri Tenggat 2 Pekan ke Bupati Basel Terkait Skandal Kades Bedengung

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Desa Bedengung bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN SAS Babel dalam audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (7/10/2026).
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Bedengung, Amrullah.
Yaitu dugaan pelecehan seksual, transparansi penyelesaian sejumlah kasus pada 2023 dan 2024, persoalan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta alokasi lahan seluas 250 hektare.
Masyarakat juga menyampaikan persoalan lahan warga yang disebut telah mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Pengusahaan dan Pemilikan Tanah (SP3T).
Menanggapi aspirasi tersebut, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa secara kewenangan, penyelesaian pokok persoalan Desa Bedengung berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
“Ini sebenarnya bukan wewenangnya DPRD Provinsi. Ini kewenangan pemerintah, Bupati Bangka Selatan dan DPRD Bangka Selatan,” ujar Didit usai pertemuan kepada wartawan.
Meski demikian, DPRD Babel tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Didit menegaskan, masyarakat Desa Bedengung merupakan bagian dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga legislatif.




