Headline

Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Dana Pascatambang PT Koba Tin, Kerugian Negara Rp112,5 Miliar

Cornelis mengatakan tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang PT Koba Tin hingga kini baru mencapai 52,12 persen. Artinya, masih terdapat sejumlah pekerjaan pascatambang yang belum diselesaikan.

Kondisi itu, menurut penyidik, tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kewajiban pemulihan kawasan bekas tambang dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Kerugian Negara Rp112,5 Miliar

Dalam perkara ini, Kejati Babel menyebut indikasi kerugian negara mencapai 6.262.719,71 dollar AS. Nilai tersebut, berdasarkan kurs yang digunakan penyidik, setara sekitar Rp112,5 miliar.

Angka tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret dua pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai tersangka.

Penyidik kini mendalami rangkaian pencairan dana jaminan pascatambang, termasuk bagaimana dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan kawasan bekas tambang tersebut dapat masuk ke dalam proses kepailitan PT Koba Tin.

Baca juga  Hidayat Arsani Ajak Warga Jaga Persatuan di Tengah Tahun Politik

Dalam penyidikan, ditemukan pula adanya dana sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar yang diduga dialihkan atau dicairkan oleh para kurator.

Namun, Kejati Babel belum membeberkan penggunaan dana tersebut. Penyidik masih mendalami peruntukan dan aliran dananya.

“Untuk apa uangnya digunakan, kita masih mendalami dulu,” ujar Cornelis.

Kejati Babel menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan penetapan DTM dan RP, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin bertambah dari sebelumnya dua pegawai BNI. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!