Dua Kurator Jadi Tersangka Kasus Dana Pascatambang PT Koba Tin, Kerugian Negara Rp112,5 Miliar
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua kurator sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kedua tersangka berinisial DTM Sulaku dan RP. Keduanya disebut penyidik berprofesi sebagai kurator dan diduga berperan dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DTM dan RP langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Cornelis Gerbang Paulus Heydemas, mengatakan kedua tersangka diduga mencairkan dana jaminan pascatambang dan memasukkannya ke dalam proses kepailitan PT Koba Tin.
“Para tersangka ini dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kurator secara melawan hukum telah melakukan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang dikuasai oleh Dirjen Minerba,” kata Cornelis dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
DTM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Babel Nomor PRIN-1480 tertanggal 8 Oktober 2026. Sedangkan RP ditetapkan melalui surat Nomor PRIN-1482 pada tanggal yang sama.
Menurut penyidik, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset milik PT Koba Tin. Karena itu, dana tersebut semestinya tidak dimasukkan ke dalam boedel atau harta pailit perusahaan.
Dana tersebut berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan diperuntukkan membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi serta pemberdayaan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Penyidik menduga pencairan dana tersebut berpengaruh terhadap penyelesaian kewajiban pascatambang PT Koba Tin.




