Bangka Tengah

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, KPU Bangka Tengah Serap Masukan Pemuda hingga Parpol

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.ID – KPU Kabupaten Bangka Tengah menyusun standar pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memperjelas prosedur, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Dalam forum konsultasi publik, kalangan pemuda turut meminta sosialisasi akses informasi diperluas agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan PPID di ruang rapat KPU Bangka Tengah, Rabu (14/10/2026). Forum ini melibatkan pemerintah daerah, Bawaslu, partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, pemuda, dan insan pers.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, mengatakan penyusunan standar pelayanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat keterbukaan informasi di lingkungan penyelenggara pemilu.

Menurut Supendi, pelayanan informasi tidak boleh sebatas memenuhi prosedur administrasi. KPU harus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak publik.

“Prinsip excellent service harus diwujudkan melalui pelayanan nyata, bukan sekadar slogan atau lip service,” ujarnya.

Baca juga  150 TI Rajuk Operasi di Hutan Lindung Sarang Ikan, Sosok Kamal Jadi Sorotan

Dalam forum tersebut, Sekretaris KPU Bangka Tengah, Mirfandi, memaparkan rancangan standar pelayanan yang mencakup persyaratan permohonan, mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya, produk layanan, dan penanganan pengaduan.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung ke kantor KPU Bangka Tengah atau melalui email kpubatengppid@gmail.com, portal e-PPID di https://bangkatengahkabppid.kpu.go.id, WhatsApp 0822-6149-3302, dan telepon 0718-7362094.

Dalam rancangan tersebut, permohonan informasi pada masa tahapan pemilu atau pemilihan dilayani paling lama tiga hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan dua hari kerja. Di luar masa tahapan, jangka waktu pelayanan ditetapkan 10 hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja.

Perpanjangan pelayanan harus disampaikan secara tertulis dengan menyertakan alasan. Layanan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya tertentu, seperti penggandaan dokumen cetak dalam jumlah banyak dan pengiriman salinan cetak.

Pemohon juga berhak mendapatkan penjelasan tertulis apabila permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, termasuk informasi mengenai mekanisme pengajuan keberatan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!