Tingkatkan Layanan Informasi Publik, KPU Bangka Tengah Serap Masukan Pemuda hingga Parpol
Pemuda Minta Sosialisasi Diperluas
Perwakilan Karang Taruna, Feriyan, menilai kalangan muda masih membutuhkan sosialisasi yang lebih luas mengenai tata cara mengakses informasi dari KPU.
Ia berharap standar pelayanan yang disusun tidak hanya tersedia sebagai dokumen, tetapi juga disebarluaskan agar masyarakat memahami prosedur permohonan dan saluran informasi resmi.
Menanggapi masukan tersebut, Supendi mengatakan KPU Bangka Tengah telah melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula, pelajar, masyarakat, dan partai politik. Pendidikan pemilih juga dilakukan di luar tahapan pemilu, termasuk melalui kunjungan ke sekolah sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Perwakilan KAHMI, Tata, turut mengingatkan agar fungsi PPID tidak berhenti pada pengelolaan dan dokumentasi informasi. Informasi yang tersedia juga perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat.
Sementara itu, unsur Bawaslu Bangka Tengah menyoroti kebutuhan sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran operasional untuk menunjang pelayanan informasi.
Perwakilan DPC Partai Gerindra, Andy Kurniawan, menyampaikan bahwa publikasi kegiatan partai telah dilakukan melalui media sosial. Adapun Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bangka Tengah, Dr. Yulianti, mengapresiasi forum tersebut dan berharap kualitas pelayanan KPU terus ditingkatkan.
Peserta juga mendorong perluasan sosialisasi keterbukaan informasi kepada organisasi perempuan agar pemahaman mengenai hak atas informasi dan partisipasi dalam demokrasi semakin meningkat.
Forum tersebut turut menghadirkan empat narasumber dari unsur pemangku kepentingan pelayanan publik, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akademisi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, organisasi masyarakat sipil, dan pers.
Melalui konsultasi publik ini, KPU Bangka Tengah diharapkan menghasilkan standar pelayanan PPID yang jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. (*)




