JAKARTA, MEDIAQU.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020 yang melibatkan PT CNI dan sejumlah orang. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp401 miliar berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI. Penyidik menduga DS melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang menurut penyidik diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anang, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mempermudah pengurusan dokumen perizinan ekspor.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian uang dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan senilai US$120.400 dan Rp6,21 miliar.
Selain itu, Kejagung menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.
Pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari perkembangan penanganan perkara. Penentuan pertanggungjawaban pidana para pihak tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Mantan Sekjen ESDM Turut Jadi Tersangka




