Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya menangkap MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Berdasarkan keterangan Kejagung, MTP ditangkap di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik meskipun telah diumumkan sebagai tersangka.
MTP merupakan salah satu tersangka perorangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT CNI.
Tiga tersangka perorangan yang disebut telah ditahan lebih dahulu adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.
Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel, proses penerbitan dokumen ekspor, serta dugaan aliran uang kepada pihak terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah; pembuktian tindak pidana menjadi kewenangan pengadilan. (*)




