17 Orang Diperiksa, Kejari Kantongi Calon Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Pangkalpinang
Wawan juga mengonfirmasi bahwa pihak ketiga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik masih akan mendalami keterangan pihak-pihak lain, termasuk unsur badan ad hoc di tingkat kecamatan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Keterangan para pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang kini dipersoalkan.
Kejari Sudah Punya Gambaran Calon Tersangka
Di tengah penyidikan yang masih berjalan, kejaksaan menyatakan telah memiliki gambaran awal mengenai pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
Meski begitu, Wawan belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Penyidik masih menggali keterangan dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Gambaran sudah ada, namun kita masih penggalian sementara ini,” kata Wawan.
Belum adanya pengumuman tersangka membuat perhatian kini tertuju pada hasil pendalaman terhadap proses sewa-menyewa dan pengadaan barang dan jasa yang menjadi fokus penyidikan.
Kejaksaan juga belum memastikan apakah nilai kerugian negara akan bertambah dari perkiraan sementara Rp300 juta.
Peningkatan status perkara ini menandai babak baru pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. (Suf)




