17 Orang Diperiksa, Kejari Kantongi Calon Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Pangkalpinang
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Dana hibah lebih dari Rp5 miliar untuk Bawaslu Kota Pangkalpinang kini masuk penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp300 juta, dengan peluang bertambah seiring pendalaman dugaan penyimpangan dalam kegiatan sewa-menyewa serta pengadaan barang dan jasa.
Kejari Pangkalpinang meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan, mulai dari komisioner Bawaslu, jajaran sekretariat, bendahara, pejabat pengadaan hingga penyedia barang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Parningatan, mengatakan angka kerugian negara yang telah dihitung tim penyidik tindak pidana khusus masih bersifat sementara.
“Kerugian yang telah dihitung oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sekitar kurang lebih Rp300 juta,” kata Oslan kepada wartawan.
Ia menyebut nilai kerugian tersebut masih mungkin bertambah setelah penyidik menelusuri lebih jauh penggunaan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, mengungkapkan dugaan penyimpangan yang sedang didalami berkaitan dengan kegiatan sewa-menyewa serta pengadaan barang dan jasa.
“Yang pertama terkait tentang kegiatan sewa-menyewa ataupun pengadaan barang dan jasa,” ujar Wawan.
Namun, kejaksaan belum mengungkap secara terperinci bentuk penyimpangan, kegiatan yang diduga bermasalah, maupun pihak yang bertanggung jawab atas munculnya potensi kerugian negara tersebut.
17 Orang Diperiksa, Pihak Ketiga Ikut Dimintai Keterangan
Pemeriksaan sejauh ini menyasar 17 orang dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Mereka meliputi komisioner Bawaslu periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat, pejabat pengadaan barang dan jasa, serta penyedia barang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.




