HeadlinePangkalpinang

​Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Minta Polisi Tindak Pengerit

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Polresta Pangkalpinang menyiapkan razia terhadap Pertamini dan pengerit yang diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali.

Langkah ini menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Indra Wijatmiko mengatakan, penertiban akan dimulai pada Kamis malam (29/10/2026).

Polisi juga akan menelusuri sumber pasokan BBM yang dijual kembali serta kemungkinan keterlibatan operator SPBU apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup.

“Malam ini kita langsung bergerak untuk razia. Kasat Intel juga diminta mengecek Pertamini, termasuk menelusuri pengerit-pengerit dan dari mana mereka mendapatkan BBM,” kata Indra.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang, PT Pertamina Patra Niaga wilayah Bangka Belitung, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Smart Room Centre, lantai dua Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis sore.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya.

Ia meminta aparat menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar tersebut, termasuk menjualnya kembali setelah membeli dari SPBU.

“BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU tidak boleh dijual kembali. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan,” ujar Saparudin.

Menurut dia, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur berdasarkan kriteria penerima dan peruntukannya, termasuk bagi kendaraan roda dua serta kendaraan roda empat dengan ketentuan tertentu, seperti angkutan barang.

Saparudin meminta Polresta Pangkalpinang menindaklanjuti dugaan pembelian BBM secara berulang yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat yang berhak.

Baca juga  Serahkan Bendera IJTI kepada Wiwin Suseno, Herik Kurniawan Tatap Ketua IJTI Korda Basel dengan Tegas

Penanganan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai antrean di SPBU sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolresta Indra mengatakan, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada penjual BBM eceran, tetapi juga terhadap jalur distribusinya.

Polisi akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan operator SPBU jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengelola SPBU dalam mengawasi transaksi pembelian agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berupaya memperoleh BBM dalam jumlah berlebihan untuk dijual kembali.

“Pengusaha SPBU juga punya peran untuk memperketat pengawasan. Bagaimana caranya supaya pelaku-pelaku ini tidak mengambil BBM secara berlebihan,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pangkalpinang Syarli Nopriansyah, Dandim Bangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Pemkot Pangkalpinang mendorong pengawasan distribusi dan penegakan aturan agar BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

Pelaksanaan razia dan hasil penelusuran polisi akan menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan antrean BBM di wilayah tersebut. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!