Pemprov Babel

Gubernur Babel Minta Tambang Rakyat Masuk Jalur IPR

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel mulai memperkuat payung hukum bagi penataan tambang rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026), yang dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani dengan agenda penyampaian raperda sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan.

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan, raperda ini disiapkan sebagai solusi untuk menjawab persoalan tambang rakyat yang selama ini belum tertata, sekaligus mendorong masyarakat masuk ke jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan, sekaligus memastikan kegiatan tersebut berjalan tertib dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca juga  LKPD 2025 Diserahkan, Gubernur Babel Pastikan Tata Kelola Keuangan Makin Transparan

Menurut Gubernur, penataan tambang rakyat melalui IPR menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Ia menambahkan, keberpihakan terhadap masyarakat tetap menjadi prinsip utama, namun harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Pembentukan Pansus DPRD Babel diharapkan dapat membahas raperda secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat penambang.

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang mampu menata tambang rakyat secara adil, memberikan manfaat ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Bangka Belitung.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dinilai menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan tata kelola pertambangan yang baik. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!