Gubernur Babel Pimpin Rakor Tata Kelola Timah, Tekankan Penataan Berkeadilan dan Perlindungan Penambang
PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan tata kelola penambangan timah sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Babel dalam menata sektor pertambangan agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Rakor digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2026).
Rakor yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti Forkopimda Babel, Bupati dan Wali Kota se-Babel, Penjabat Sekda Babel, jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan sektor pertambangan, termasuk Satgas Timah.
Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan timah harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan kebijakan pertambangan harus berpihak pada masyarakat, khususnya penambang rakyat.
“Kita harus menyiapkan langkah-langkah ke depan untuk mewujudkan pertambangan yang tertib, berkeadilan, memberikan perlindungan kepada rakyat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hidayat.
Menurutnya, Pemprov Babel berkomitmen memperkuat tata kelola pertambangan melalui sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan tersebut juga mencakup perlindungan bagi penambang rakyat, baik dari sisi legalitas, keselamatan kerja, kepastian usaha, hingga keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Gubernur menyoroti pentingnya pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan benar guna mencegah pelanggaran serta meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar pertambangan timah dapat kembali tertata dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyatakan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami memahami pertambangan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Penegakan hukum akan diimbangi dengan pendekatan persuasif, pembinaan, dan edukasi,” kata Viktor.
Komandan Satgas Lapangan Tricakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga, menjelaskan Satgas memiliki tugas menertibkan pelanggaran terkait pengelolaan sumber daya alam, menekan tambang ilegal, mencegah penyelundupan, serta mendukung peningkatan produksi PT Timah.
Ia juga mendorong perbaikan menyeluruh tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral melalui digitalisasi sistem perizinan, pengelolaan, dan pembayaran timah secara transparan guna mencegah praktik pungutan liar.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“IPR adalah kunci penyelesaian persoalan hukum pertambangan rakyat. Kami pastikan Perda ini memiliki kepastian hukum dan kualitas yang kuat,” tegas Didit.
Rakor tata kelola penambangan timah ini menjadi langkah strategis dalam menegaskan kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, menata sektor pertambangan secara berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (*)
Sumber : Biro Adpim Setda Babel




