Vonis Bebas Marwan Cs Dianulir, Wajah Penegakan Hukum Babel Jadi Sorotan

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan tajam.
Sorotan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Marwan Algafari dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi izin pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI).
Dalam putusan kasasi Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA menyatakan Marwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim PN Pangkalpinang pada 30 April 2025.
Tiga terdakwa lain yang juga divonis bersalah oleh MA adalah Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ari Setioko.
Ketiganya merupakan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan lahan seluas 1.500 hektar di kawasan Kota Waringin, Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka.
Sementara itu, satu terdakwa lain, Ricky Nawawi, masih menunggu putusan kasasi.
Majelis hakim yang memutus bebas Marwan Cs, yakni Sulistyanto Rokhmat Budiharto (ketua majelis), Dewi Sulistiarini, dan Muhammad Takdir kini menjadi perhatian publik.
Sebab, ketiganya juga tercatat pernah memutus bebas perkara korupsi lainnya yang kemudian dianulir oleh MA.



