HeadlinePT Timah Tbk

PT Timah Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan

JAWA BARAT – PT Timah Tbk telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, di The Trans Luxury Hotel, Bandung, pada 23-24 Oktober 2024.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, memastikan proses bisnis PT Timah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penandatanganan juga disaksikan oleh Direktur SDM PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai kota, termasuk Bekasi, Depok, dan Bandung.

Dalam acara ini, juga digelar workshop mengenai Tata Kelola Penanganan Aset PT Timah, yang menghadirkan narasumber berpengalaman, termasuk Praktisi Hukum Riyono, S.H., M.Hum., dan Akademisi Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN. Workshop ini diikuti oleh berbagai kepala divisi di PT Timah dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga  PT Timah Tbk Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Program "Women In Tins"

Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, akan ada pelatihan bersama, sosialisasi, dan magang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di PT Timah. Kerja sama ini juga bertujuan untuk mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Katarina Endang Sarwestri menyatakan apresiasinya atas kepercayaan PT Timah kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menekankan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah beroperasi dalam bidang yang memiliki risiko hukum yang signifikan. Oleh karena itu, dukungan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa PT Timah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!