Sambangi SMPN 1 Pangkalpinang, Satpol PP Sosialisasi Tertib Jam Belajar Malam
PANGKALPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, menyambangi SMPN 1 Pangkalpinang, Jumat (7/10/22) dalam rangka melaksanakan sosialisasi tertib jam belajar malam kepada pelajar di Kota Pangkalpinang.
Herlita Ruslini peserta Latsar CPNS tahun 2022 seizin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan sosialisasi tertib jam belajar malam kepada pelajar di Kota Pangkalpinang tersebut tertuang dalam peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 9 tahun 2017 tentang pembinaan karakter peserta didik.
“Dengan di adakannya sosialisasi peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 9 tahun 2017 tersebut, pelajar tidak ada lagi yang keluyuran atau nongkrong di jalan lagi pada malam hari. Terutama pada jam wajib belajar sesuai pada peraturan yang ada saat ini,” ujarnya.
Herlita menjelaskan, tujuan sosialiasi ini adalah untuk mewujudkan pendidikan karakter bagi peserta didik dengan rentang usia 7 sampai 18 tahun, dan alhamdullilah Kepala Sekolah sangat mendukung peraturan Walikota Pangkalpinang dan sosialisasi yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, Herlita juga menyampaikan Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan melakukan kegiatan patroli secara rutin guna untuk memantau situasi gangguan tibum termasuk para pelajar yang melakukan aktivitas ditempat-tempat yang dianggap dijadikan tempat tongkrongan pelajar.
“Harapan kami kepada siswa – siswi SMPN 1 Pangkalpinang untuk giat belajar demi menggapai cita-cita, semoga agar selalu menjaga hidup tertib dimana saja kita berada untuk hidup nyaman dan bahagia, dan tentunya mendukung program dan kegiatan Kota Pangkalpinang,” pungkasnya. (Suf)