Bangka

Perempuan Penyandang Gangguan Jiwa di Bangka Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

BANGKA, MEDIAQU.id — Seorang perempuan berinisial M (43) di Kabupaten Bangka diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka.

Korban diketahui merupakan penyandang gangguan kejiwaan dan sempat dilaporkan hilang selama kurang lebih 29 jam sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga.

Laporan polisi terkait perkara ini tercatat pada 18 Januari 2026, dengan pelapor berinisial N, yang merupakan anggota keluarga korban.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Minggu (11/1/2026) ketika M meninggalkan rumah dalam kondisi mental yang tidak stabil. Hingga lebih dari satu hari, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga melakukan pencarian.

Setelah ditemukan, korban menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya diduga dibawa oleh terlapor berinisial JL ke kawasan pantai.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila dan pelecehan fisik. Keluarga menyebut terdapat luka di sejumlah bagian tubuh korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, keluarga korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumen medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menjelaskan kondisi kejiwaan korban.

Baca juga  Publik Pertanyakan Dua Kali Penetapan Calon Bupati Bangka

Keluarga menilai dokumen tersebut penting, mengingat korban termasuk dalam kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Pihak keluarga menyampaikan keberatan atas proses penanganan awal perkara ini. Menurut mereka, meskipun laporan telah diterima, terlapor masih sempat beraktivitas di lingkungan sekitar tanpa adanya pembatasan hukum.

“Kami hanya berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan bagi korban,” kata salah satu anggota keluarga korban.

Pada Kamis (22/1/2026), penyidik Satreskrim Polres Bangka dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial J alias Juling.

Dalam laporan polisi, kasus ini disangkakan dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum terlapor, termasuk apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.

Keluarga korban berharap penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan ketentuan hukum yang relevan terkait korban penyandang disabilitas mental. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!