Jurnalis Kumpulkan Tandatangan Tolak UU Penyiaran

Ia menegaskan bahwa dalam RUU Penyiaran tersebut jelas membungkam kinerja wartawan saat berada di lapangan dan ini sangat membungkam kinerja jurnalis saat melakukan kerjanya.
“Mereka (pemerintah) tidak melibatkan organisasi jurnalis di Indonesia dalam penyetujuan RUU tersebut,” ucapnya saat orasi.
Berikut Pernyataan Sikap Aksi Wartawan dan Mahasiswa di Babel
1. Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
2. Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
3. Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
4. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut. (Suf)




