PT PMM Boleh Jual Mineral Selain Zirkon, Ini Penjelasan ESDM Babel
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id – Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) zirkon, PT PMM, ternyata diperbolehkan menjual mineral lain di luar komoditas utamanya, selama memiliki nilai ekonomis dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, meskipun IUP PT PMM secara spesifik untuk komoditas zirkon, perusahaan tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan mineral lain yang ditemukan dalam aktivitas pertambangan.
“IUP-nya memang zirkon. Tapi kalau ditemukan ada mineral lain yang bernilai ekonomis, mereka boleh melakukan pengolahan dan menjualnya,” ungkap Reskiansyah.
Ia menjelaskan, aktivitas tersebut mencakup pengangkutan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan, selama masih dalam koridor regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.
Terkait informasi belasan kontainer berisi ilmenite yang sempat tertahan di Pelabuhan Pangkal Balam oleh Satgas dan Bea Cukai, Reskiansyah menegaskan hal itu merupakan bagian dari prosedur pengujian.
“Itu bagian dari proses. Hanya uji sampel biasa untuk memastikan kandungan mineral yang akan diekspor memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM terbaru tahun 2025, ilmenite yang dapat diekspor harus memiliki kadar minimal 45 persen.
“Dan yang paling penting adalah ambang batas terkait kandungan monazite di dalamnya,” imbuhnya.




