Hidayat Arsani Nilai Desakan CIC ke KPK Tak Berdasar: “Bambang Harus Hati-Hati Bicara”
PANGKALPINANG, MEDIAQU.id — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, membantah tudingan Corruption Investigation Committee yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksanya terkait dugaan korupsi pencairan kredit Bank Sumsel Babel senilai ratusan miliar rupiah. Hidayat menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Menurut Hidayat, klaim yang disampaikan Ketua CIC, Raden Bambang, mengenai dugaan pencairan kredit hingga Rp500 miliar yang menyeret namanya adalah isu yang tidak memiliki dasar. Ia meminta publik tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Isu itu tidak benar. Mereka bilang saya meminjam sampai Rp500 miliar, bahkan satu triliun. Faktanya tidak ada pinjaman itu,” ujar Hidayat kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menilai isu tersebut sengaja dihembuskan pihak tertentu untuk menimbulkan kegaduhan. Karena itu, ia mengingatkan agar siapa pun berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan yang menyangkut nama orang lain.
“Saudara Bambang harusnya lebih berhati-hati bicara. Ini menyangkut nama baik seseorang. Bicara harus berdasarkan fakta,” kata Hidayat.
Lebih jauh, Hidayat menyampaikan bahwa ia tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak CIC. Tidak ada konfirmasi atau permintaan klarifikasi yang diterimanya terkait tudingan tersebut.
“Saya tidak kenal, tidak ada komunikasi sama sekali,” tegasnya.
Meski merasa dirugikan, Hidayat menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum. Ia memilih untuk meredam persoalan agar tidak semakin melebar, namun tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.
“Bagi saya biasa saja. Tidak perlu dilaporkan. Yang penting, jangan sampai menyebarkan kabar yang menyesatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, IndonesiaDaily.net melaporkan bahwa CIC mendesak KPK memeriksa Gubernur Babel terkait dugaan keterlibatan dalam pencairan kredit usaha tambak udang yang mencapai ratusan miliar rupiah.
CIC menuding adanya indikasi manipulasi dokumen analisis kredit yang diduga melibatkan pejabat Bank Sumsel Babel dan Hidayat Arsani.
Raden Bambang mengklaim proyek tambak tersebut justru menimbulkan kerugian bagi kelompok nelayan penyewa tambak. Beberapa di antara mereka bahkan terseret persoalan hukum, sementara Hidayat disebut hanya dikenai sanksi perdata.
“Atas dasar itu, kami sedang menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan kepada KPK,” kata Bambang.
Hidayat menegaskan kembali agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tudingan yang belum terbukti. Ia berharap situasi di Bangka Belitung tetap stabil dan tidak terpengaruh isu yang tidak didukung bukti kuat. (Suf)




