Perahu Diduga Angkut Pasir Timah ke Malaysia Disita Bareskrim di Pantai Kubu

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit perahu beserta mesin tempel 40 PK merek Yamaha di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (19/2/2026).
Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang sebelumnya terungkap pada Oktober 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan warga negara Indonesia oleh aparat Malaysia.
“Kami dari Dittipidter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengembangan atas kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang terjadi pada 12 Oktober 2025,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan, pada 13 Oktober 2025, seorang warga Toboali, Bangka Selatan, diamankan oleh aparat penegak hukum Malaysia di wilayah Pulau Pemanggil karena diduga menyelundupkan pasir timah.




