Lanjutnya Chandra, bahwa dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat.
“Dalam UU Pilkada bahwa calon yang melawan kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara sah. Artinya, jika masyarakat tidak datang ke TPS, itu dianggap golput, bukan memilih kotak kosong,” jelasnya.
Dan dalam pasal 54D, jika calon mendapatkan suara di bawah 50 persen, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya. Kemudian, jika calon tunggal tak lagi terpilih atau memenuhi minimal suara sah, maka pemerintah wajib menunjuk penjabat di daerah.
“Ini artinya gubernur, bupati, atau wali kota dapat dipilih oleh pemerintah pusat. Hanya saja, soal enggak ada calon tunggal belum bisa dipastikan karena pendaftarannya saja akan baru dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang,” tuturnya.
Chandra juga menegaskan, KPU Kabupaten Bangka Selatan dalam bekerja selalu melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan lain-lainya.
“Dan kita selalu didampingi dari Bawaslu. Karena mereka juga pasti punya data pendukung dan data sandingan sehingga kita tidak bisa, sekadar meloloskan gitu aja, karena kita tetap harus ada proses yang harus kita jalankan,” pungkasnya. (Suf)




