Data BPK : Pemkab Bangka Selatan Masih “Utang” 98 Rekomendasi Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan

BANGKA SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan masih 98 rekomendasi yang belum sesuai dan dalam proses tindaklanjut oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyebutkan, terdapat 888 rekomendasi sejak Tahun Anggaran 2005 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023.
Dari jumlah tersebut, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya atau masih dalam proses tindak lanjut mencapai 98 rekomendasi.
“Jangan sampai tindak lanjut LHP BPK atas laporan keuangan hanya menjadi formalitas semata. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan lupa, batas waktu tindak lanjut setiap tahunnya hanya 60 hari,” tegas Martono, wartawan suarabahana.com.
Diketahui, selama periode Tahun Anggaran 2005 hingga Semester II Tahun Anggaran 2023, BPK telah melaksanakan 30 kali pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam 30 Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengandung total 888 rekomendasi dengan nilai temuan mencapai Rp25.076.512.989,52.
“Tindak lanjut pemerintah, tentunya menjadi komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas yang tidak hanya diukur dari opini atas laporan keuangan yang sudah diraih. Karena memperlambat penyelesaian berbagai temuan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Berikut status penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK tersebut:
a. Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 790 atau 88,96% rekomendasi senilai Rp22.674.644.485,28;
b. Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 98 atau 11,04% rekomendasi senilai Rp2.401.868.504,24;
c. Belum ditindaklanjuti sebanyak nol atau 0,00% rekomendasi senilai Rp0,00; dan
d. Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak nol atau 0,00% rekomendasi senilai Rp0,00
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah selesai menindaklanjuti 13 dari 30 LHP atau 43,33% sesuai rekomendasi yang diajukan BPK, yaitu LHP atas:
a. LKPD Kabupaten Bangka Selatan TA 2005;