Diskominfo Basel Wujudkan Metadata Statistik Sektoral
BANGKA SELATAN – Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan statistik harus disertai dengan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik. Informasi tersebut dituangkan dalam bentuk metadata.
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Kominfo Bangka Selatan mewujudkan Metadata Statistik Sektoral berkualitas dengan melakukan pembinaan metadata statistik tahun 2024.
Kegiatan dimulai dari 26 Agustus sampai dengan 11 September 2024 di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan dibagi menjadi tiga tahap dengan setiap tahap dihadiri oleh 14 instansi.
Tahap pertama digelar pada 28 Agustus, Tahap 2 akan dilaksanakan pada 11 September dan Tahap 3 akan dilaksanakan pada 18 September 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengungkapkan acara tersebut diisi dengan pemaparan dan sekaligus praktek penginputan metadata statistik dimasing-masing instansi.
“Kami sebagai walidata daerah menyampaikan apresiasi kepada BPS Basel, atas kolaborasi pembinaan metadata dan rekomendasi kegiatan statistik sektoral Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024,” ungkap Yuri di Toboali, Kamis (29/8).
Sebagaimana diamanatkan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap daerah harus mendorong penyelenggaraan kegiatan statistik masing-masing dalam kerangka manajemen satu data yang terintegrasi.