Pilkada Basel Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
“Harapanya perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh bakal calon yang ingin mendaftar sehingga Pilkada 2024 dapat diikuti oleh lebih banyak kandidat yang kompeten dan kredibel,” ujarya.
Ia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku selama tiga hari, dimulai dari Jumat (30/8/24) sampai dengan Minggu (1/9/24).
Hal itu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan pendaftaran dilakukan di kantor KPU Bangka Selatan yang terletak di Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali.
Kemudian petunjuk teknis, KPU Kabupaten Bangka Selatan akan menunda dan sekaligus sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
“Dan kami juga akan melakukan sosialiasi lebih insentif agar informasi pengenai perpanjangan ini tersebar luas dimasyarakat,” tutup Muhidin. (Suf)




