BangkaHeadline

Pajak Tambang Bangka Belum Dipungut Sesuai Aturan, Potensi Rp1,5 Miliar Menguap

BANGKA, MEDIAQU.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai sedikitnya Rp1,5 miliar di Kabupaten Bangka yang belum dipungut sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2025.

BPK menyebut mekanisme pemungutan Pajak MBLB yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bangka masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak selama ini dipungut berdasarkan volume material yang telah terjual, bukan berdasarkan volume material yang diambil dari mulut tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Bangka pada 2025 mencapai Rp100,89 miliar atau 102,87 persen dari target. Dari total tersebut, penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp10,70 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) masih menetapkan besaran pajak berdasarkan laporan penjualan yang disampaikan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pajak MBLB telah terutang sejak material tambang diambil dari lokasi penambangan, tanpa memperhatikan apakah material tersebut sudah dijual atau masih tersimpan di lokasi penimbunan (stockpile).

Dalam uji petik terhadap sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025, auditor menemukan adanya selisih antara volume produksi dengan volume penjualan yang dilaporkan perusahaan.

Dari selisih tersebut, BPK mengidentifikasi potensi Pajak MBLB yang belum dipungut sebesar Rp545,77 juta.

Selain itu, auditor juga menemukan masih terdapat persediaan awal material tambang yang berada di stockpile dan belum dikenakan pajak karena belum dijual. Atas kondisi tersebut, terdapat potensi Pajak MBLB yang belum dipungut sebesar Rp954,78 juta.

Dengan demikian, total potensi penerimaan Pajak MBLB yang belum dipungut mencapai sedikitnya Rp1,50 miliar.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pemungutan Pajak MBLB. Selama ini, sistem pemungutan masih mengandalkan mekanisme self assessment, yaitu berdasarkan data yang dilaporkan sendiri oleh wajib pajak.

Di sisi lain, BPPKAD belum memperoleh data produksi maupun pengambilan material tambang secara berkala dari perusahaan ataupun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai dasar verifikasi kewajiban perpajakan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bangka belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang sejatinya telah menjadi hak pemerintah daerah sejak material tambang diambil dari lokasi penambangan.

BPK menyimpulkan persoalan tersebut terjadi karena Kepala BPPKAD belum melakukan pembinaan secara optimal kepada wajib pajak terkait mekanisme pemungutan Pajak MBLB sesuai ketentuan, serta belum maksimal dalam mengendalikan penyelenggaraan pemungutan pajak tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka agar memerintahkan Kepala BPPKAD meningkatkan pembinaan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak MBLB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Kepala BPPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pemkab Bangka juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut kepada BPK melalui Surat Bupati Bangka Nomor B-700/285/Inspektorat/2026 tertanggal 19 Juni 2026. (Suf)

Baca juga  Tangis Haru Susanti, Istri Prof. Udin Saat Suami Unggul di Quick Count Pilkada Pangkalpinang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!