
Diketahui, Mie Koba, kuliner khas Bangka Tengah, kini resmi terdaftar sebagai produk halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dengan sertifikasi ini, Mie Koba diharapkan dapat meningkatkan daya tariknya di pasar dan memperkuat identitas kuliner daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (Suf)




