Tersangka RS adalah seorang residivis, sebelumnya divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan baru saja bebas bersyarat pada bulan Juli 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa ia kembali terlibat dalam tindakan kriminal meskipun baru saja keluar dari penjara.
Polisi mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam tersangka dengan hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada kami,” tutup Budi.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Bangka Selatan.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. (Suf)




