Ada SKT dan SP3T di Lahan Sawah Bersertifikat, Kelompok Tani Serdang Minta Diusut

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID — Alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, mulai memasuki perhatian serius pemerintah.
Kelompok tani mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pengecekan lahan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan dokumen pertanahan.
Ketua Kelompok Tani Batang Desa Serdang, Heri, mengatakan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan telah turun langsung mengecek sejumlah lahan persawahan di kawasan Bendung Mentukul dan Racap, Selasa (11/8/2026).
Heri menyebut, lahan yang menjadi objek pengecekan tersebut merupakan kawasan persawahan yang diduga telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keberadaan lahan pertanian serta kepastian hukum atas tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai lahan persawahan.
“Yang kami persoalkan bukan hanya alih fungsi lahannya, tetapi juga status dan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut. Semuanya harus diperiksa secara jelas,” kata Heri kepada Mediaqu.id.
Ia mengungkapkan, di kawasan Bendung Mentukul disebut terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SP3T yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Hal itu menjadi pertanyaan karena, menurut Heri, lahan persawahan di kawasan Bendung Mentukul sebelumnya telah memiliki sertifikat.
“Di Bendung Mentukul ada yang dimunculkan Surat Keterangan Tanah (SKT), ada juga SP3T. Sedangkan lahan persawahan di Bendung Mentukul itu sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.



