
Setelah mendapatkan informasi posisi terduga pelaku, pada Jumat, 1 November 2024, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan unit dari Polres Bangka.
“Mereka berhasil melacak HNA yang berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan HNA serta barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, yakni Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan pelaku terungkap. Ternyata, HNA memantau situasi di pelabuhan dan melihat bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci dengan kunci kontak, melainkan dapat dinyalakan dengan sambungan kabel.
Setelah memastikan motor dalam kondisi aman untuk dicuri, pelaku pun mengambilnya. Saat ini, HNA sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Kasus ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan di tempat umum, terutama terkait dengan kendaraan bermotor,” tutupnya. (Suf).




