Pj Wali Kota Pangkalpinang Proyeksi Pendapatan Rp 962,79 M
Proyeksi Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Raperda APBD 2025 meliputi beberapa komponen utama, di antaranya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 236,67 miliar
Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 miliar
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 6,22 miliar
Di sisi lain, total belanja daerah terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar Rp 930,79 miliar
Belanja Modal sebesar Rp 109,47 miliar
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar
Dari perhitungan ini, muncul defisit belanja sebesar Rp 82,47 miliar, yang akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 109,18 miliar.
Dengan demikian, total APBD yang diajukan untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1,072 triliun.
Budi Utama berharap, setelah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD, Raperda tentang APBD ini akan segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2025.
Pj Wali Kota juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah dan stakeholder untuk bersinergi dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
“Saya berharap kita semua dapat terus bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi agar program-program pembangunan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya.
Dengan disetujuinya Raperda APBD 2025 ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih terus berlangsung. (*)
Sumber : Dinas Kominfo




