Melansir dari ayobangka.com, edisi Kamis (25/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/7/2024) mengatakan kontestan Pilkada yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi kalau sudah mendaftar pada akhir Agustus 2024 diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan Pilkada.
“Ini sudah masuk tahapan Pilkada, nanti Agustus sudah mendaftar, yang (Bacalon) sudah mendaftar (Ke KPU) silakan dulu. Kalau sudah mendaftar nanti silakan aja,” kata Harli.
Namun, Harli menegaskan kalau tahapan pemilihan (pencoblosan) sudah selesai, bagi kontestan Pilkada yang terindikasi melakukan korupsi, proses hukum bisa dilakukan.
“Kalau misalnya ada seseorang (Kontestan) yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, setelah hari pemilihan nanti, iya itu bisa dilakukan proses kalau cukup bukti,” kata Harli.
Sekarang pencoblosan sudah selesai. Tinggal menunggu pengumuman resmi KPU siapa yang menjadi pemenang Pilkada Serentak 2024.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga ada kontestan yang terindikasi terlibat kasus korupsi. Pernah diperiksa baik oleh Kejaksaan Agung maupun oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun dan kasus lahan PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas 1.500 hektar.
Publik berhak bertanya soal kapan Kejaksaan akan memulai pengusutan atau memproses secara hukum kontestan yang terindikasi terlibat kasus korupsi tersebut. Sekali lagi, bukankah pencoblosan sudah usai? (*)




