
Kabupaten Bangka Selatan: Paslon 01 meraih 29.114 suara, sedangkan Paslon 02 unggul dengan 45.765 suara.
Kabupaten Bangka Barat: Paslon 01 memperoleh 46.219 suara, Paslon 02 unggul tipis dengan 46.765 suara.
Kota Pangkalpinang: Paslon 01 mengumpulkan 32.091 suara, sementara Paslon 02 meraih 43.446 suara.
Kabupaten Bangka: Paslon 01 mendapatkan 45.423 suara, sementara Paslon 02 unggul dengan 66.026 suara.
Meski demikian, KPU memberikan waktu tiga hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga kini, sudah ada gugatan yang diajukan oleh perwakilan dari Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur, meskipun materi gugatan tersebut belum diumumkan ke publik.
“Jika gugatan diterima oleh MK, KPU siap mengikuti proses lebih lanjut. Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah proses hukum selesai,” jelas Husin. (Suf)



