HNW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HNW alias MAWI bukanlah wajah baru di dunia kriminal.
Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dan menjadi tersangka dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.
Saat ini, tersangka HNW telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, karena peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Ipda GJ Budi. (Suf)




