
PANGKALPINANG – PT Timah Tbk menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai perusahaan dengan kepedulian tinggi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Customer Relationship Management (CRM) yang diadakan oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, di Transmart Pangkalpinang, pada Selasa (10/12/2024).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, kepada Ricky Pralayuda, perwakilan dari Division Human Capital PT Timah Tbk.
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran aktif PT Timah dalam melindungi pekerja rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh perusahaan.
Sejak tahun 2022, PT Timah Tbk telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan, khususnya nelayan dan penyandang disabilitas, yang jumlahnya telah mencapai ratusan orang.
Sepanjang tahun 2024, PT Timah berhasil memberikan perlindungan kepada 675 nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja rentan yang ada di wilayah operasional perusahaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan mitra strategis.
Evi juga menekankan bahwa selain kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerja internal, perusahaan juga diharapkan berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di sekitar mereka melalui program seperti Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dan CSR.