BANGKA SELATAN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diungkap oleh Polres Bangka Selatan.
Seorang pria berinisial RS alias alias Bujang, berusia 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara korban dan pelaku, yang berujung pada pemukulan terhadap seorang wanita berusia 61 tahun, IS, yang turut serta dalam pengelolaan lahan.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh Polres Bangka Selatan pada 16 Desember 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di kebun yang berada di Desa Bikang.
IS bersama dengan rekannya, Suherlini (42 tahun), datang ke lokasi untuk memeriksa penggalian lahan yang sedang dipersiapkan untuk bandar.
Namun, kedatangan mereka justru berujung pada perdebatan sengit dengan Rispandi, yang datang bersama keluarganya dan berusaha menguasai lahan tersebut.
Perdebatan antara IS dan RS semakin memanas, dan tanpa diduga, RS mendorong IS hingga terjatuh ke dalam bandar kebun.
Akibat kejadian tersebut, IS mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk mendapatkan penanganan hukum.




