Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Namun, mediasi yang dilakukan pada 16 dan 17 Desember 2024 tidak membuahkan hasil, karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Polisi kemudian melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi, dan setelah melakukan gelar perkara, cukup bukti ditemukan untuk menetapkan Rispandi sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian.
Pakaian korban berupa baju kaos lengan panjang berwarna coklat dan jilbab coklat, sementara pelaku mengenakan baju kaos biru dan celana pendek.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, yang diwakili oleh Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, mengatakan RS kini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dengan penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menghindari tindak pidana kekerasan,” ujarnya kepada Mediaqu, Rabu (18/12/24). (Suf)




