Bangka SelatanHeadline

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci BNN Basel Capai Kabupaten Bebas Narkoba

Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kepala BNN RI. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan lembaga terkait lainnya terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Sebagai bagian dari program rehabilitasi, lanjut Hendra, BNN Bangka Selatan telah menerima 24 klien rehabilitasi selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya adalah laki-laki, sementara 4 lainnya perempuan.

Adapun rinciannya, 2 orang di antaranya berusia di bawah 18 tahun, 18 orang berusia antara 18 hingga 40 tahun, dan 4 orang berusia di atas 40 tahun.

Mayoritas pengguna adalah pengguna shabu (23 orang), sementara satu orang lainnya terindikasi ketergantungan alkohol.

Berdasarkan latar belakang pekerjaan, klien-klien yang menjalani rehabilitasi sebagian besar bekerja sebagai buruh harian (13 orang), diikuti oleh wiraswasta, petani, nelayan, dan profesi lainnya.

Baca juga  BNNK Basel Gandeng APDESI Perkuat Penanganan Narkoba di Desa

“Hal ini menunjukkan bahwa narkoba menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia atau pekerjaan,” jelas Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pemberantasan narkoba, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama.

Meski BNN memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan, BNN berharap bisa memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menghasilkan dampak yang lebih maksimal.

“Kami optimistis dengan adanya kerja sama antara berbagai elemen masyarakat, kita bisa mengurangi peredaran narkoba di Bangka Selatan,” ujarnya.

Sebagai penutup, BNN Bangka Selatan kembali menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya tanggung jawab BNN, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Dengan bersama-sama, kita dapat mewujudkan Bangka Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!