Tambang Ilegal Marak, Satgas PKH Minta APH dan Instansi Terkait Tak Lepas Tangan

BANGKA TENGAH, MEDIAQU.id – Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali marak. Padahal, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah melakukan penertiban dan mengamankan belasan alat berat dari lokasi tersebut.
Dilansir BABELAKTUAL, namun, pada Rabu (3/12/2025) memperlihatkan puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) kembali beroperasi di kawasan hutan lindung itu. Kondisi tersebut memicu sorotan publik karena aktivitas ilegal tampak berlangsung tanpa hambatan.
Dankorwil Satgas PKH Bangka Belitung, Amrul Huda, menilai situasi ini menunjukkan lemahnya keterlibatan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal bukan hanya tanggung jawab Satgas PKH.
“Beritakan dong biar Anggota Penegak Hukum (APH), dinas kehutanan, dan dinas ESDM bergerak. Masa semua-semua harus Satgas PKH? Kan kita sudah kasih contoh,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/12/2025) sore.
Amrul juga mendorong media daerah untuk lebih vokal menyentil pihak berwenang yang dinilainya pasif.
“Pakai kekuatan media kalian untuk menyentil orang-orang yang harusnya berbuat tapi bungkam seribu bahasa. Masa tidak malu pelanggaran di depan mata dibiarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika seluruh penertiban harus dilakukan oleh Satgas PKH, maka keberadaan instansi terkait patut dipertanyakan.
“Nanti kalau semua dikerjakan Satgas PKH, ya bubarkan saja instansi terkait yang ada di Babel ini,” ujarnya.
Sejumlah warga mengaku heran melihat aktivitas tambang ilegal berjalan bebas. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, para penambang seolah mendapat perlindungan.




