
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dicuri dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya rokok berbagai merek, voucher pulsa, serta sebuah HP merek Vivo.
Barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah sepuluh bungkus rokok merek Helium, sepuluh bungkus rokok merek Djitoe Click, dua bungkus rokok Djitoe Bold, tiga bungkus rokok merek Esse Juicy, tiga bungkus rokok Dunhil Hitam, satu bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil, sepuluh bungkus rokok merek Surya, satu bilah pisau, dan satu buah HP.
“Total kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp6.000.000,” jelas Budi.
Pelaku yang dikenal melakukan aksinya dengan merusak kawat besi toko menggunakan pisau, akhirnya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Suf)




