DPC Projo Bateng Laporkan Dugaan KKN di DLH Bangka Tengah ke Kejati Babel

BANGKA TENGAH – Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah SE, resmi menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Abie menyesalkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum berinisial DTP, yang merupakan pegawai honorer di instansi tersebut.
Ia mengungkapkan beberapa poin yang memperkuat dugaan KKN, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, hingga nepotisme.
“Oknum DT adalah pegawai honorer, tetapi menandatangani dokumen yang bukan menjadi kapasitasnya. Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” ujar Abie, Selasa (21/1/2025).
Menurut Abie, terdapat indikasi kolusi yang melibatkan DTP dan pejabat lain di DLH. Dugaan ini diperkuat dengan informasi bahwa istri DTP adalah seorang ASN yang menjabat sebagai kepala seksi di instansi tersebut.
“Aroma kolusi sangat kental, ada persekongkolan untuk melakukan korupsi,” tegasnya.