MEDIAQU.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, resmi mengumumkan jadwal libur sekolah untuk siswa selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal, namun tetap menghormati kebutuhan spiritual di bulan puasa.
Libur Ramadhan Mulai Akhir Februari
Libur sekolah untuk menyambut Ramadhan dimulai pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Pada periode libur tersebut, siswa diharapkan melaksanakan pembelajaran mandiri, baik di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh masing-masing sekolah atau madrasah.
Pembelajaran Berlanjut di Sekolah
Kegiatan belajar akan kembali dilanjutkan pada 6 hingga 25 Maret 2025, dengan menyesuaikan kegiatan akademik dan kebutuhan spiritual selama bulan Ramadhan. Bagi siswa Muslim, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keagamaan akan dianjurkan untuk mendalami nilai-nilai keagamaan. Sedangkan bagi siswa non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing juga akan disediakan.
Libur Idul Fitri dan Kembali ke Sekolah