Rupbasan Kejati Babel Mulai Dibangun, Saparudin: Bukan Sekadar Gedung
PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) di Kota Pangkalpinang resmi dimulai.
Momentum peletakan batu pertama, Selasa (22/9/2026), menjadi langkah awal pembangunan fasilitas yang diproyeksikan mendukung pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara secara aman, tertib, dan profesional.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan tersebut. Menurutnya, kehadiran Rupbasan memiliki arti penting karena fasilitas tersebut menjadi bagian dari sistem pendukung dalam proses penegakan hukum.
“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi tentu sebagai sebuah sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan maupun barang rampasan negara agar dapat dilakukan secara aman, tertib, dan profesional,” ujar Saparudin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, benda sitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum. Karena itu, keberadaan tempat penyimpanan yang memenuhi standar diperlukan untuk memastikan keamanan, kondisi, serta status hukum benda-benda tersebut tetap terjaga.
Saparudin menilai pembangunan Rupbasan juga menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga.
Selain aspek penegakan hukum, Saparudin turut menyoroti keberadaan Rupbasan dari sisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia mengatakan, lokasi pembangunan berada di kawasan pinggiran Kota Pangkalpinang yang masih memiliki kawasan hutan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan aktivitas di kawasan sekitar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.




