Sidang MK Ungkap Fakta, Saksi Pemohon Telat Hadir Saat Pembukaan Kotak Suara di Pilgub Babel
Kesaksian ini diperkuat oleh Firman Aghriby, saksi dari Pasangan calon 02, yang menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara di TPS 005 terjadi sekitar pukul 10.30, setelah seorang pemilih manula salah memasukkan surat suara Pilwako ke kotak suara Pilgub. Firman juga mengonfirmasi bahwa saksi Pemohon terlambat datang dan baru hadir sekitar pukul 14.00 siang.
“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 baru datang,” tambahnya.
Ahli dari KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha, juga memberikan keterangan bahwa kesalahan dalam memasukkan surat suara yang menyebabkan pembukaan kotak suara dapat diterima sesuai peraturan perundang-undangan, selama kotak suara belum disegel dan dokumen lainnya belum dimasukkan.
“Dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran peraturan, dan masih bisa dimaklumi,” ujar Artha.
Artha mengingatkan pentingnya saksi yang siap mengatasi masalah di TPS dan menyelesaikannya di sana, bukan membawa masalah yang belum terselesaikan ke tingkat berikutnya. Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar masalah perselisihan muncul setelah proses pemilu selesai, ketika pihak-pihak tertentu mulai mencari titik lemah untuk dipersoalkan. (*)




