Debby Ajak Warga Basel Klaim Keringanan PBB 100% dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID– Pemkab Bangka Selatan menghadirkan kabar gembira bagi wajib pajak melalui program keringanan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 serta pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Kami berikan keringanan 100% untuk pokok PBB P2 dan penghapusan denda, serta pemutihan pajak kendaraan. Ini upaya nyata untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,”ujarnya kepada Mediaqu.id, Kamis (15/5/2025).
Masyarakat Bangka Selatan dapat memanfaatkan pengurangan pokok PBB P2 dan penghapusan denda 100% dengan membayar melalui Bank Sumselbabel (teller, ATM, m-banking) atau PT Pos Indonesia. Syaratnya, wajib pajak harus membawa buti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2.
Pengecekan status pajak juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi: [https://pbb.bangkaselatankab.go.id/](https://pbb.bangkaselatankab.go.id/). Selain itu, layanan offline tersedia di Badan Keuangan Daerah Bidang Pajak serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Toboali, Payung, dan Airgegas.
Untuk pajak kendaraan bermotor, Pemkab membuka program pemutihan mulai 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2025. Masyarakat cukup membayar Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun saja tanpa denda.




