Bangka Selatan

Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Ramadhan 1446 H

Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.

“Kami harapkan dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Anshori. (Suf)

Baca juga  Wadahi Pelaku Ekonomi Kreatif, Dispora Basel Gelar Habang Creatif Week

 

 

 

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!