Bangka Selatan
Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Ramadhan 1446 H
Para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2023.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Bangka Selatan, Kapolres, Dandim 0432, Kejari Bangka Selatan, serta seluruh camat di wilayah tersebut.
“Kami harapkan dapat menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Anshori. (Suf)




