Satpol PP Bangka Selatan Sosialisasikan Aturan Ramadhan 1446 H

Petugas Satpol PP Basel saat memasang surat edaran Bupati terkait larangan selama ramadhan agar masyarakat nyaman beribadah. (Mediaqu.id)

BANGKA SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan melakukan distribusi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 400.11.6/1/SATPOLPP/SETDA/2025 pada Jumat (28/2/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, hotel, dan kafe di wilayah Bangka Selatan.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Sekda Basel Pastikan Kinerja ASN Tetap Optimal Meski Puasa

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Jam operasional warung, rumah makan, dan restoran selama bulan Ramadhan agar disesuaikan. Bagi yang buka pada siang hari, diharapkan menggunakan tirai,” ujar Anshori kepada Mediaqu.id.

Anshori menambahkan, pemerintah juga melarang tempat hiburan, kafe, dan karaoke menggelar kegiatan yang bertentangan dengan norma serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *