Batas Waktu Penertiban PKL di Jalan Sudirman Toboali Tinggal 5 Hari Lagi
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID – Batas waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan sepanjang Jalan Sudirman, dari Simpang Nanas hingga Simpang Lima Toboali, tinggal lima hari lagi. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa penertiban hingga pada 5 Mei 2025.
Sebagai langkah solusi, Pemkab Bangka Selatan telah menyediakan lokasi relokasi bagi para pedagang, yakni di Mall UMKM Simpang 5 Toboali. Tempat itu disiapkan agar para PKL tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
“Jadi tanggal 1 Mei udah tidak ada lagi yang berjualan diatas trotoar. Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Anshori saat dikonfirmasi Mediaqu.id, Senin (29/4/2025).
Menurut Anshori, dalam peraturan tersebut dijelaskan sejumlah larangan, termasuk mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, membuang sampah sembarangan, serta menjalankan usaha di area terlarang seperti trotoar, taman, dan saluran air.




