HeadlineKamtibmas

Satresnarkoba Polres Bateng Sita 69 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diamankan petugas karena kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap untuk diedarkan.

Penangkapan terhadap tersangka D dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah bekas pondok yang terletak di depan rumah warga, tepatnya di Jl. Lingkar Desa RT.008/RW.000 Desa Penyak, Kecamatan Koba.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 69 paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik strip bening dan disembunyikan di dalam tiga kotak rokok dengan merek yang berbeda.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersangka, di antaranya 2 plastik strip bening kosong, 2 bal plastik strip bening, 67 sedotan plastik yang sudah dipotong.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 17,6 gram.

Baca juga  Bang Dayat Tekankan Pentingnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

Tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam tiga kotak rokok beserta barang bukti lainnya.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Erwin pada Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka D mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka D kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan wilayah hukum yang aman dan kondusif,” pungkas Erwin. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!