Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KAMAKSI pada Senin (28/4/2025), Ahmad Ridwan, Ketua DPD KAMAKSI, mengungkapkan keprihatinan terhadap dugaan praktik kemplang pajak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami menemukan adanya dugaan penyelewengan pajak oleh PT BCP yang merugikan negara. Temuan ini diperkuat dengan bukti-bukti yang kami kumpulkan dari lapangan,” ujar Ridwan dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran serius. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BCP di Bangka Tengah tidak mencatatkan adanya produksi, namun pabrik mereka yang terletak di Desa Mudel terus beroperasi dan memproduksi.
“Ini adalah indikasi jelas bahwa ada yang tidak beres. Kami tidak bisa membiarkan praktik-praktik seperti ini terus berlangsung. Kami mendesak KPP Pratama untuk bertindak cepat dan tegas,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menekankan bahwa tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku.
KAMAKSI Babel juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Bangka Tengah.
“Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi dengan sumber daya alam mereka. Setiap tindakan yang merugikan negara harus diusut tuntas,” tambah Ridwan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPPKAD Kabupaten Bangka Tengah, PT BCP sejak 2019 hingga saat ini belum pernah melaporkan hasil produksi atau membayarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait tambang zirkon mereka di Desa Nibung.
“Salah satu staf DPPKAD menyatakan bahwa PT. BCP beralasan belum berproduksi, padahal pabrik mereka terus beroperasi,” ungkap Ridwan dengan nada serius.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin PT BCP dapat beroperasi dari 2019 hingga sekarang tanpa membayarkan PAD di Bangka Tengah?” tambah Ridwan, menunjukkan ketidakpuasan terhadap situasi ini.
KAMAKSI Babel menilai bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lain yang mematuhi peraturan.
Dalam upaya menegakkan hukum, KAMAKSI meminta kepada Kapolda Babel untuk memanggil Direktur PT BCP, Karmanto, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak agar Karmanto segera memberikan klarifikasi mengenai aktivitas perusahaan yang terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak,” tegas Ridwan.
Selain itu, KAMAKSI juga mendesak KPP Pratama Pangkalpinang untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT BCP.
“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik korupsi dan ketidakpatuhan hukum ini terus berlangsung. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya.
KAMAKSI Babel berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah ini.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan dan transparansi. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi dengan sumber daya alam mereka,” tegas Ahmad Ridwan.
KAMAKSI Babel berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah mereka dan mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik.
“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil,” pungkasnya. (*)



